CARA MELAPOR DI FORM ASPIRASI

  • Pertama harus tahu terlebih dahulu arti dan fungsi dari form aspirasi.

Aspirasi adalah penyampaian saran maupun masukan terkait pelayanan publik yang dapat meningkatkan kualitas pengelolaan pelayanan publik di Indonesia.

  • Pastikan hal – hal berikut ini sebelum anda mulai melapor :
  1. Laporan anda relevan dengan kinerja pemerintah.
  2. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  3. Bukan merupakan ujaran kebencian, SARA dan caci maki.
  4. Bukan merupakan laporan yang sudah disampaikan dan masih dalam proses penanganan.
  • Perhatikan kolom – kolom yang wajib dan opsional untuk diisi.
  • Wajib :
  1. Judul Laporan, Merupakan kesimpulan dari aspirasi.
  2. Isi Laporan, Menceritakan aspirasi apa yang Anda inginkan dari pengelola pelayanan publik.
  3. Asal Pelapor, Lokasi dimana Anda melakukan aspirasi.
  • Opsional
  1. Instansi Tujuan, Instansi yang berwenang terhadap aspirasi yang diberikan.
  2. Kategori Laporan, Kategori yang sesuai dengan aspirasi yang diadukan.
  3. Anonim, Membuat nama Anda tidak muncul pada halaman publik SP4N-LAPOR!.
  4. Rahasia, Membuat laporan Anda tidak muncul pada halaman publik SP4N-LAPOR!. Pastikan Anda mencentang anonim dan rahasia untuk laporan yang bersifat sensitif dan mengandung data diri.
  5. Lampiran, Data dukung laporan Anda berupa gambar, dokumen, dan video dengan maksimal upload 2MB. Anda bisa melakukan upload lebih dari satu dokumen.