CARA MELAPOR DI FORM PERMINTAAN INFORMASI

  • Pertama harus tahu terlebih dahulu arti dan fungsi dari form permintaan informasi.

Permintaan Informasi adalah kegiatan permintaan detail informasi yang bersifat umum dan berkaitan dengan pelayanan publik kepada pengelola pengaduan pelayanan publik..

  • Pastikan hal – hal berikut ini sebelum anda mulai melapor :
  1. Laporan anda relevan dengan kinerja pemerintah.
  2. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  3. Bukan merupakan ujaran kebencian, SARA dan caci maki.
  4. Bukan merupakan laporan yang sudah disampaikan dan masih dalam proses penanganan.
  5. Pastikan informasi yang Anda inginkan merupakan informasi yang tidak dikecualikan.
  • Perhatikan kolom – kolom yang wajib dan opsional untuk diisi.
  • Wajib :
  1. Judul Laporan, Merupakan kesimpulan dari permintaan informasi.
  2. Isi Laporan, Menceritakan permintaan informasi apa yang Anda inginkan dari pengelola pelayanan publik.
  3. Asal Pelapor, Lokasi dimana Anda melakukan permintaan informasi.
  • Opsional
  1. Instansi Tujuan, Instansi yang berwenang terhadap permintaan informasi yang diinginkan.
  2. Kategori Laporan, Kategori yang sesuai dengan informasi yang diinginkan.
  3. Anonim, Membuat nama Anda tidak muncul pada halaman publik SP4N-LAPOR!.
  4. Rahasia, Membuat laporan Anda tidak muncul pada halaman publik SP4N-LAPOR!. Pastikan Anda mencentang anonim dan rahasia untuk laporan yang bersifat sensitif dan mengandung data diri.
  5. Lampiran, Data dukung laporan Anda berupa gambar, dokumen, dan video dengan maksimal upload 2MB. Anda bisa melakukan upload lebih dari satu dokumen.