
Personel Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Suryadarma menerima sosialisasi peranti lunak bidang operasi T.A 2023 oleh Paban IV/Jianstra Sopsau di aula Adriadi Lanud Suryadarma. Subang. Jumat (27/10).
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Suryadarma Marsma TNI Sri Duto Dhanisworo, S.A.P.,M.Si dalam sambutannya yang dibacakan oleh Komandan Wing Udara 8 Kolonel Pnb Anggit budi Wibowo, S.A.P menyampaikan bahwa sesuai UU No 34 Tahun 2004 TNI AU mempunyai tugas yang salah satunya adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yuridiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah di ratifikasi. Tentunya tugas ini tidaklah mudah dan ringan. Maka dari itu kita harus memahami dan mengerti terkait aturan, tahapan dan memahami prosedur yang berlaku dan Up To Date. Oleh karena itu sangatlah tepat hadir di tengah kita narasumber yang akan memberikan paparan sosialisasi tentang petunjuk teknis operasi perlindungan kekuatan udara dalam Operasi Militer Perang (OMP) dan petunjuk penyelenggaraan operasi penegakkan hukum dan pengamanan wilayah udara dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Sementara itu Asisten Operasi (Asops) Kasau Marsda TNI Minggit Tribowo, S.IP dalam sambutannya yang dibacakan oleh Paban IV/Jianstra Sopsau Kolonel Nav Candrasa Yuda menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mensosialisasikan petunjuk penyelenggaraan Operasi Penegakkan Hukum Pengamanan Wilayah Udara (OPS GAKKUMPAMWILUD) dalam operasi militer selain perang. Sopsau sebagai satuan pembina materi doktrin di bidang operasi, bertugas menyusun doktrin fungsi umum operasi dan doktrin operasi udara, baik dalam operasi militer perang maupun operasi militer selain perang.
Perkembangan Stratifikasi doktrin di lingkungan TNI/TNI AU dan perkembangan alutsista yang digunakan dalam pelaksanaan operasi serta perkembangan strategis yang ada, menuntut TNI AU untuk dapat menyelesaikan doktrin operasi yang dibutuhkan. Satuan – Satuan pelaksana operasi, harus memahami isi dari doktrin operasi yang terkait bidang tugasnya, baik berupa Petunjuk Penyelenggaraan (Jukgar), Petunjuk Teknis (Juknis), maupun Petunjuk Referensi (Jukref) sesuai tingkatannya.